3 Pelanggan PLN yang Dapat Subsidi Listrik Senilai Rp 3 Triliun dari Pemerintah

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi ini, pemerintah akan membayar 3 triliun rupiah.

Editor: Rizky Zulham
PLN
Ilustrasi - Petugas PLN melakukan pemeriksaan meretan listrik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran listrik bagi pelanggan PLN sektor sosial, bisnis, dan industri.

Keringanan paket berlangganan ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga kapasitas 450 volt ampere yang digratiskan dan 900 volt ampere subsidi yang didiskon 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini jumlah pelanggan listrik PLN sektor sosial tercatat mencapai 112.000.

Kemudian sektor bisnis 330.000 pelanggan, dan industri sebanyak 28.000 pelanggan.

“Sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai bulan Desember," kata Airlangga, saat konferensi pers usai Ratas Penanganan Covid-19 Senin (27/7/2020).

"Juga relaksasi abodemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi industri dan pariwisata ini juga meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” imbuhnya.

Berdasarkan biaya minimum, total ketiga sektor tersebut harus membayar 5,6 triliun rupiah.

Dengan rincian pelanggan sektor sosial biasanya membayar 521,7 miliar rupiah, pelanggan bisnis membayar 2,37 triliun rupiah, dan pelanggan industri 2,7 triliun rupiah.

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi ini, pemerintah akan membayar 3 triliun rupiah.

Sehingga pelanggan sosial hanya perlu membayar 235,8 miliar rupiah, pelanggan sektor bisnis membayar 1,69 triliun rupiah, dan industri 1,3 triliun rupiah.

“Jadi ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) dipersiapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadin Indonesia menyampaikan keluhan anggotanya terkait beban tarif abodemen (pembayaran minimum) yang tetap harus dibayar meski tak ada pemakaian.

Para pelaku industri seperti pengusaha pun membutuhkan insentif keringanan tarif listrik.

Berita Terkait

Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved