PT Jasa Raharja Kalbar
Pelayanan Prima Jasa Raharja Kalbar di Tapal Batas Negara
PT Jasa Raharja Kalbar kembali mengingatkan kepada para pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kecelakaan nahas terjadi di Jalan Lintas Utara Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Minggu, (19/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB antara dua unit sepeda motor dengan mobil.
Kejadian ini mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor atas nama Agustina Rengen (22) meninggal dunia.
Meskipun kejadian nahas ini terjadi di wilayah perbatasan dengan medan yang sulit di tempuh.
Jasa Raharja Kalbar melalui Pelaksana Administrasi Tk. III Samsat Putussibau, Rachmad Fitrayuda tetap menjalankan kewajibannya untuk melakukan survei keabsahan ahli waris sekaligus menyampaikan bela sungkawa, Kamis (23/7/2020).
"Kami menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.
Kami berkomitmen untuk tetap memberikan yang terbaik kepada masyarakat dimanapun dan dalam kondisi apapun, tidak terkecuali kepada masyarakat yang ada di tapal batas negara", jelas Pelaksana Administrasi Tk. III Samsat Putussibau, Rachmad Fitrayuda.
• PT Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Bengkayang
• Jasa Raharja Kalbar Gelar Bhakti Kesehatan Pencegahan Covid-19 dengan Kolaborasi Lintas Instansi
Di tengah pandemi Covid-19, Jasa Raharja konsisten untuk tetap memberikan pelayanan prima hingga ke penjuru negeri.
"Pelayanan prima selalu kami prioritaskan meski di tengah pandemi.
Kami juga memastikan mengikuti protokol kesehatan pencegah penyebaran virus covid-19 seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," lanjutnya.
Setelah memastikan keabsahan ahli waris korban, di hari yang sama santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris korban atas nama Martina yang merupakan orang tua korban.
PT Jasa Raharja Kalbar kembali mengingatkan kepada para pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama.
Serta mematuhi protokol kesehatan pencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menerapkan pola hidup sehat.
PT. Jasa Raharja yang kini telah tergabung dalam Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan saat ini tetap menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jasa-raharja-kalbar-melalui-pelaksana-administrasi.jpg)