Menunggu Kapan Cair Gaji 13 2020 ? Yuk Cek Daftar 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok PNS
Sambil menunggu kepastian pencairan gaji 13 tahun 2020, yuk intip apa saja tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sambil menunggu kepastian pencairan gaji 13 tahun 2020, yuk intip apa saja tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Kabarnya, ada enam tunjangan di luar gaji pokok yang diterima PNS.
Informasi terkait masalah PNS memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang orang.
Bukan hanya soal lowongan saja, tapi juga gaji para aparatur ini.
• FAKTA Pencairan Gaji 13 TNI Polri Pensiunan Direncanakan Agustus 2020, Anggaran hingga Revisi Aturan
Diketahui, gaji para PNS ini terbagi dari beberapa golongan.
Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda.
Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.