FAKTA Pencairan Gaji 13 TNI Polri Pensiunan Direncanakan Agustus 2020, Anggaran hingga Revisi Aturan

Melansir Kontan.co.id Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara serta pejabat eselon I dan II

Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Gaji 13 - FAKTA Pencairan Gaji 13 TNI Polri Pensiunan Direncanakan Agustus 2020, Anggaran hingga Revisi Aturan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID Kepastian pencairan gaji 13 akhirnya terjawab sudah, meski sempat diundur sebelumnya. 

Pemerintah akhirnya akan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.

Pencairan tersebut sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 sudah PNS terima pada Juli, seiring tahun ajaran baru sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran dampak dari pandemi virus corona baru.

Berikut 4 fakta tentang pencarian gaji ke-13 PNS tahun ini:

1. Golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13

Melansir Kontan.co.id  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara serta  pejabat eselon I dan II.

"Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).

Soalnya, dampak dari wabah virus corona membuat pemerintah harus menyesuaikan anggaran pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini.

GAJI 13 Belum Pasti Cair Agustus 2020, Simak Baik-baik Keputusan Jokowi yang Disampaikan Sri Mulyani

2. Total anggaran

Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya: untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN di daerah melalui APBD mencapai Rp 13,89 triliun.

Alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk dana pensiun, anggarannya sebesar Rp 7,86 triliun.

3. Revisi aturan terkait gaji ke-13

Pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap aturan terkait gaji ke-13.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah memiliki aturan tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Serta PP No. 38/2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

4. Besaran gaji ke-13 PNS

Terdapat sejumlah aturan mengenai pemberian gaji ke-13 berdasarkan PP No. 35/2019. Misalnya, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Sementara komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. 

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran gaji pokok TNI

Gaji terbaru prajurit TNI tertuang dalam PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji anggota TNI berdasarkan golongan, dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan lain prajurit TNI

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Besaran gaji anggota Polri

Gaji anggota Polri termaktub dalam PP No. 17/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di luar gaji pokok, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.Iid dengan judul "Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved