Banyak Diminati, Intip Besaran Gaji PNS Lengkap dengan Tunjangan Melekat

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak heran menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) banyak diminati.

Sangat beruntung bagi anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apalagi hari tua memiliki pensiun sesuai posisi akhir masa kerjanya.

Tahukah anda selain menerima gaji pokok, PNS juga mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah?

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Dan berapa jumlahnya?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved