TERUNGKAP Sindikat Prostitusi Gadis Bawah Umur di Pontianak, Modus Pacari Lalu Jual Korbannya
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak telah berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait tindak pidana prostitusi gadis di bawah umur dalam sebulan terakhir.
Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).
"Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orang tua. Dimana putrinya tidak pulang selama berhari-hari," terangnya.
• TARIF Cewek Pontianak Bawah Umur dalam Sindikat Prostitusi Online, Jual Pacar ke Pria Misterius
• BREAKING NEWS - Sindikat Prostitusi Gadis di bawah Umur di Pontianak Terbongkar, Ini Kronologinya

Para orangtua tersebut kemudian membuat laporan orang hilang kepada pihak kepolisian.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi," jelasnya.
"Tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak dan 1 masih kami dalami,’’ tambahnya.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.
Dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.
Bahkan tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial.
Maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."
Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Gadis Penjaga Warkop Dijual
Kisah pilu seorang gadis penjaga warung kopi di bilangan pasar yang berada ada di Kota Pontianak.
Nasib malang menimpa LL tahun 2019 lalu saat korban berusia 15 tahun.
Korban dijual oleh majikannya yang merupakan pemilik warkop tempatnya bekerja di salah satu warkop di Kota Pontianak.
Jumat (17/07/2020), Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan tersangka atau majikan tempat korban bekerja.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia menerangkan bahwa, menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada 2 Juni 2019 lalu terhadap korban berinisial LL.
Korban bekerja di sebuah lapak warung kopi di salah satu pasar di kota Pontianak, yang dipekerjakan oleh tersangka berinisial MR.
Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke Lapak warung kopi milik pelaku tersebut.
"Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang eksploitasi dan seksual anak."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rully.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak yang diketahui bernama MR.
Pelaku berprofesi sebagai pemilik Warkop di salah satu pasar di kota Pontianak.
Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisia kemudian mengetahui keberadaan tersangka.
Didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pelaku eksploitasi dan seksual anak.
MR juga membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", kata Rully.
Selanjutnya pelaku eksploitasi dan seksual anak di bawa ke Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak