Bongkar Prostitusi Anak

TARIF Cewek Pontianak Bawah Umur dalam Sindikat Prostitusi Online, Jual Pacar ke Pria Misterius

Kapolres mengungkapkan, kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/7/2020). TARIF Cewek Pontianak Bawah Umur dalam Sindikat Prostitusi Online, Jual Pacar ke Pria Misterius. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak Kota, Polda Kalimatan Barat (Kalbar), membongkar kasus dugaan prostitusi online melibatkan anak bawah umur.

Tiga wanita menjadi korban dalam kasus ini, satu di antaranya dinyatakan hamil.

Sedangkan lima orang terkait kasus tersebut telah diamankan masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ dan AN.

Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait prostitusi melibatkan anak atau perempuan bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).

Deretan Prostitusi Online Pontianak Tarif Ratusan Ribu, Korban Gadis Bawah Umur Dijajakan Lewat Chat

Kombes Komarudin mengungkapkan dari lima kasus yang ditangani, empat di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang melaporkan putrinya tidak pulang berhari-hari.

Mereka kemudian membuat laporan orang hilang.

Sedangkan satu di antaranya pemilik warung kopi, yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah sekali kencan.

“Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada lima laporan, empat di antaranya dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan satu masih kami dalami,” ujar Komarudin.

Kapolres mengungkapkan, kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.

Para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.

Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.

Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, kemudian dibujuklah korban untuk melayani pria-pria tersebut.

Hingga saat ini, Polresta Pontianak telah mengamankan lima orang atas kasus tersebut masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

MENGUNGKAP Prostitusi Online di Pontianak! Jajakan Gadis Belia di MiChat dengan Tarif Fantastis

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved