Deretan Prostitusi Online Pontianak Tarif Ratusan Ribu, Korban Gadis Bawah Umur Dijajakan Lewat Chat
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satreskrim Polresta Pontianak dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap sindikat tindak pidana prostitusi online gadis bawah umur.
Sebanyak 5 kasus berhasil diungkap 4 diantaranya berawal dari laporan anak hilang oleh orangtuanya.
Sementara kasus lain lagi terungkap, pemilik warung kopi yang menawarkan jasa prostitusi anak dibawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah sekali kencan.
Kasus prostitusi online marak sekali terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Rata-rata korbanya gadis dibawah umur yang dimanfaatkan oleh para tersangka.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan 1 masih kami dalami,’’ujar Kombespol Komarudin di hadapan awak media dalam konferensi Pers Jumat 24 Juli 2020.
Kombespol Komarudin mengungkapkan, bahwa kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak dibawah umur, dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari para korbannya.
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.
Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria - pria tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut yang masing – masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
• KRONOLOGI Hana Hanifah Terseret Dugaan Kasus Prostitusi, Minta Pelanggan ke Mucikari & Tarif 30 Juta
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan. Dan tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pakai Aplikasi
Dalam aksi prostitusi online di Pontianak para tersangka memanfaatkan aplikasi media sosial.