Jelang Idul Adha, Kemenag Kubu Raya Sebar Edaran Menteri Agama ke Masjid-Masjid

Nahruji mengatakan, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nanti pun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Idul Adha 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Nahruji Sudiman menghimbau kepada masyarakat agar dapat memperhatikan surat edaran dari Menteri Agama dan juga edaran dari Pemerintah daerah setempat terkait panduan ibadah shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2020 yang akan bertepatan 31 Juli 2020 nanti, Nahruji juga telah menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Nahruji mengatakan, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nanti pun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Panduan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid atau Lapangan sesuai Protokol Covid-19 SE Kemenag

Cegah Covid-19, Dinas Ketahanan Pangan Kubu Raya Sosialisasikan Protokol Penanganan Hewan Kurban

"Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 hijriah 2020 Masehi, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,"

"Dan surat Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar tentang sosialisasi dan implementasi SE nomor 18 tadi, maka itu dalam pelaksanaan Idul Adha kali inipun masyarakat diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan," ungkap Nahruji kepada Tribun, pada Jumat (24/7/2020).

Lanjut ia memaparkan bahwa, penerepan protokol kesehatan inipun diharapkan pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nanti, dapat berlangsung aman sesuai tuntutan agama islam, dan sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumuman dalam lokasi.

Kemudian Nahruji juga mengatakan, dalam proses-proses penyembelihan hingga pendistribusian hewan qurban juga harus dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal).

"Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penilaran Covid-19 di tempat penyembelihan kurban," sampainya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved