Idul Adha 2020
Tips Memilih Hewan Kurban, Syarat Orang Berkurban dan Waktu Paling Baik Menyembelih Hewan Kurban
Sekadar mengingatkan, berkurban menjadi satu di antara ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat Muslim.
Tips Memilih Hewan Kurban, Syarat Orang Berkurban dan Waktu Paling Baik Menyembelih Hewan Kurban
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah di Indonesia jatuh pada Jumat (31/7/2020) mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2020) lalu.
Pada hari Idul Adha diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.
Sekadar mengingatkan, berkurban menjadi satu di antara ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat Muslim.
• Harga Sapi Kurban 2020 Variatif, Cek Juga Harga Kambing dan Domba untuk Kurban Idul Adha 2020
• Resep Gulai Kambing Enak, Ini Cara Memasak Gulai Kambing, Bumbu Gulai Kambing Mudah dan Praktis
Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik dan benar?
Pertanyaan itu sering muncul ketika menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.
Terutama bagi Anda yang memiliki niat suci untuk menyembelih hewan kurban tahun ini.
Bagi Anda yang sedang mencari bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik dan benar, kami memiliki tipsnya.
Selain perkara gemuk dan sehat, Anda juga harus memperhatikan usia hewan kurban.
Karena usia hewan kurban menjadi salah satu syarat hewan tersebut boleh dikurbankan.
Kepala Suku Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara, Rita Nirmala memberi sejumlah cara memilih hewan kurban yang baik.
Seperti sapi atau kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha, sebagai berikut:
1. Hewan kurban cukup umur
Selain kondisi fisik, kita juga perlu memastikan kepada para pedagang bahwa hewan kurban tersebut sudah cukup umur.
Untuk sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.