Operasi Patuh Kapuas 2020 Dimulai, Kapolres Ketapang Ingatkan 10 Pelanggaran Ini
Menurut AKBP Wuryantono pada operasi patuh kali ini berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020 di halaman Mapolres Ketapang, Kamis (23/07/2020). Pada apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, diikuti oleh seluruh jajaran personel Polres Ketapang.
Dalam amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang dibacakan oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono disebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya operasi patuh kapuas 2020 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban serta kelancaranan lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Ketapang.
Operasi Patuh Kapuas 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Menurut AKBP Wuryantono pada operasi patuh kali ini berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal. Razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara.
• Peminat Hewan Kurban Menurun di Ketapang, Pedagang: Gara-gara Covid-19
Dalam pelaksanakaan Operasi Patuh Kapuas 2020 terdapat 10 pelanggaran yang menjadi fokus pihaknya yakni seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan dan pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
"Selain itu pengemudi yang masih dibawah umur, mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor, menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan yang menggunakan lampu strobe atau rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya. Selai itu kendaraan yang over dimensi dan over loading dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara," tandasnya.
Lebih lanjut AKBP Wuryantono berharap dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Kapuas 2010 ini dapat meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya yang tentunya semua ini tidak terlepas juga peran serta seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap taat dengan aturan berkendaraan di jalan raya. (*)