Tegas, Kajari Kapuas Hulu Akan Tindak Anggotanya yang Langgar Kode Etik

Eddy Sumarman menegaskan, kalau dirinya akan menindak tegas, apabila ada anggotanya melanggar kode etik Jaksa seperti terlibat kasus

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Sahirul Hakim
Konferensi pers Kejari Kapuas Hulu, dalam rangka Hari Adhyaksa ke 60, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Eddy Sumarman menegaskan, kalau dirinya akan menindak tegas, apabila ada anggotanya melanggar kode etik Jaksa seperti terlibat dalam kasus pemerasan atau sejenisnya, akan diproses secara aturan yang berlaku.

"Hal tersebut sudah saya sampaikan ke seluruh anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, jangan main-main dalam kode etik, akan saya tindak tegas sesuai aturan," ujarnya saat menyampaikan konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (22/7/2020).

Selain itu juga, jelas Eddy untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, kalau pihaknya juga sudah meluncurkan layanan Adhyaksa Call Canter.

Yodi Prabowo Antara Dibunuh dan Bunuh Diri, Polisi Kantongi Gambaran yang Bisa Jadi Kunci

"Adapun layanan tersebut bertujuan, agar masyarakat dapat secara cepat, dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi terkait dengan, dugaan pidana korupsi, pelanggan kode etik jaksa, dan kasus perkara yang ditangani oleh Kejaksaan," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved