Tegas, Kajari Kapuas Hulu Akan Tindak Anggotanya yang Langgar Kode Etik
Eddy Sumarman menegaskan, kalau dirinya akan menindak tegas, apabila ada anggotanya melanggar kode etik Jaksa seperti terlibat kasus
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Eddy Sumarman menegaskan, kalau dirinya akan menindak tegas, apabila ada anggotanya melanggar kode etik Jaksa seperti terlibat dalam kasus pemerasan atau sejenisnya, akan diproses secara aturan yang berlaku.
"Hal tersebut sudah saya sampaikan ke seluruh anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, jangan main-main dalam kode etik, akan saya tindak tegas sesuai aturan," ujarnya saat menyampaikan konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (22/7/2020).
Selain itu juga, jelas Eddy untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, kalau pihaknya juga sudah meluncurkan layanan Adhyaksa Call Canter.
• Yodi Prabowo Antara Dibunuh dan Bunuh Diri, Polisi Kantongi Gambaran yang Bisa Jadi Kunci
"Adapun layanan tersebut bertujuan, agar masyarakat dapat secara cepat, dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi terkait dengan, dugaan pidana korupsi, pelanggan kode etik jaksa, dan kasus perkara yang ditangani oleh Kejaksaan," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/konferensi-pers-kejari-kapuas-hulu.jpg)