Pemkot Terbitkan Edaran Bolehkan Pesta Pernikahan, PHRI Kalbar Komitmen Jalankan Protokol Kesehatan
Jika ada anggota PHRI melanggar kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dipersilahkan untuk diberikan sanksi.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal mengapresiasi langkah pemerintah Kota Pontianak mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan. Jika kegiatan tersebut tidak dilakukan maka tidak akan menutupi operasional hotel, Rabu (22/7/2020)
"Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut," ujarnya
Ia menambahkan pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Jika ada anggota PHRI melanggar kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dipersilahkan untuk diberikan sanksi.
• PHRI Sambut Baik SE Wali Kota Terkait Operasional Hiburan dan Jasa Penyelenggara Resepsi Pernikahan
Diharapkan terguran bersifat pembinaan, jika memang harus dilakukan.
Dirinya menyebutkan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 harus di putuskan.
Namun secara bersamaan perekonomian harus tetap berjalan.
Terlebih dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak yang telah nol.
"Tentu dengan kenyataan tersebut sektor perekonomian harus dibuka. Dengan harapan perekonomian bisa bergerak maju tentu tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pihaknya juga telah mewanti-wanti seluruh pengusaha hotel diantaranya dengan mempersiapkan tempat mencuci tangan.
Kemudian mewajibkan menggunakan masker, mempersiapkan pengukur suhu tubuh, dan penerapan sosial distancing.
"Ada juga yang pelan-pelan menggunakan uang non tunai," paparnya.
Kemudian PHRI akan bersedia mengikuti aturan yang diwajibkan.
Pasalnya dengan 100 persen pun kamar terisi tidak akan menutupi biaya operasional.
Dengan adanya diperbolehkannya kegiatan rapat dan pesta pernikahan di hotel diharapkan bisa menutup biaya operasional di hotel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/yuliardi-qamal_20180221_193055.jpg)