OPS Patuh Kapuas Mulai Kamis (23/7/2020), Ini 8 Prioritas Pelanggarannya
Diharapkan, semua pengendara mematuhi semua tata tertib berlalu lintas, saat mengendarai kendaraan di jalan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Kabupaten Kapuas Hulu, AKP Sukma Pranata menyatakan OPS Patuh Kapuas mulai Kamis (23/7/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Kabupaten Kapuas Hulu, AKP Sukma Pranata menyatakan, mulai besok Kamis (23/7/2020), pihaknya akan mengelar OPS Patuh Kapuas.
"OPS Patuh Kapuas ini berlangsung dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agusutus 2020, dimana 8 pelanggaran yang menjadi prioritas selama patuh kapuas ini," ujar Sukma Pranata, Rabu (22/7/2020).
Sukma Pranata menjelaskan, 8 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam OPS Patuh Kapuas seperti, tidak menggunakan helm, boncengan, knalpot blong, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan, dan over dimensi.
"Baik kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) dan seterusnya. Diharapkan, semua pengendara mematuhi semua tata tertib berlalu lintas, saat mengendarai kendaraan di jalan," ungkap Sukma Pranata.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: