HASIL ILC 21 Juli 2020 Hebatnya Buronan Korupsi Djoko Tjandra Lurah Hingga Jenderal Polisi Dicopot
Benarkah Joko Tjandra membeli perangkat hukum di republik ini? RI Benny K Harman menyebut posisi Presiden RI Jokowi juga tak berdaya.
1. Lurah Grogol Selatan bantu pembuatan e-KTP Djoko Tjandra
Sang lurah dicopot karena bertemu Joko Tjandra dan tidak berbuat apa-apa.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah terbukti membantu buronan Djoko Tjandra membuat KTP elektronik atau e-KTP.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangannya, Minggu 12 Juli 2020.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi pada 11 Juli 2020 melapor kepada Anies, bahwa Lurah Grogol Selatan sudah berperan aktif dan melampaui tugas serta fungsinya dalam menerbitkan e-KTP itu.
Sedangkan Asep sendiri mengaku tidak mengenal siapa Djoko Tjandra.
Dia mengaku dihubungi oleh kuasa hukum Djoko yakni Anita pada 3 Juni 2020, dan mencetak e-KTP untuk buronan itu dalam waktu satu jam.
"Pengacaranya menanyakan, apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep seperti dilansir ANTARA, 6 Juli 2020.
2. Brigjen Pol Prasetyo bantu buatkan surat jalan dan surat bebas covid-19
Jenderal bintang satu itu mencoreng imej polisi.
Gara-gara memberi surat jalan kepada Joko Tjandra.
Sekaligus bukti jika ada oknum polri pun bisa 'dibeli' sang koruptor.
Brigjen Pol Prasetyo Utomo adalah orang kedua yang harus hengkang dari jabatannya karena membantu Djoko membuat surat jalan.
Sebelumnya Prasetyo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dengan surat sakti yang dikeluarkannya, Djoko bisa bepergian dari Jakarta hingga ke Kalimantan Barat.
Pencopotan Prasetyo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.