Gaji Ke 13 2020 Dicairkan Agustus, Kemenkeu Revisi Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan

Kemenkeu sudah mengumumkan pencairkan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI, gaju 13 Polri serta gaji 13 pensiunan.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi Gaji 13/Gaji 13 2020 Dicairkan Agustus, Kemenkeu Revisi Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan. 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. 

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Rincian Daftar PNS Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved