UPDATE Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan! Menteri Sri Mulyani Sebut Pembayaran Gaji ke-13 Agustus

Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. UPDATE Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan! Menteri Sri Mulyani Sebut Pembayaran Gaji ke-13 Agustus 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyaluran gaji ke-13 tahun 2020 akhirnya ada titik terang.

Gaji yang biasanya bisa dimanfaatkan menyambut tahun ajaran baru tersebut dijadwalkan cair Agustus 2020.

Ada sejumlah hal yang harus dilalui, hingga gaji ke-13 tahun 2020 benar-benar bisa dibayarkan kepada penerima.

Dikutip dari kemenkeu.go.id website resmi Kemenkeu RI, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan gaji ke-13 PNS akan cair bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Presiden Jokowi Putuskan Gaji 13 Dijadwalkan Cair Agustus 2020 Total Rp 28,5 Triliun! Ada Syaratnya

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka," jelasnya pada konferensi pers tentang Gaji ke-13 secara virtual, di Jakarta pada, Selasa (21/7/2020).

“Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya.” kata Sri Mulyani Indrawati.

Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun.

Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Bagian dari Stimulus Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota POLRI serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.

Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

SYARAT MUTLAK Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak hingga Estimasi Besaran Gaji 13

“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja," ujarnya.

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) sebesar Rp 14,6 triliun.

Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun”, papar Menkeu.

Pembayaran Gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Tonton Videonya Berikut Ini:

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved