SYARAT MUTLAK Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak hingga Estimasi Besaran Gaji 13

Namun jangan senang dulu karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum gaji 13 2020 resmi ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SYARAT Mutlak Gaji 13 Cair Agustus 2020, Golongan PNS yang Berhak dan Estimasi Besaran Gaji 13 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya mencairkan Gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri dan Pensiunan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Namun jangan senang dulu karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum gaji 13 2020 resmi ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Selain itu, tidak semua Golongan PNS akan kecipratan uang Gaji 13 yang paling ditunggu-tunggu jutaan PNS di tanah air.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya menjelaskan prosedur Gaji ke-13 bisa dicairkan.

Pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

Tak hanya itu, Bendahara Negara itu juga menjelaskan Estimasi Besaran Gaji 13 PNS serta rincian anggaran senilai Rp 28,5 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengungkapkan alasan mengapa gaji 13 2020 tidak dikucurkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi Negara Indonesia yang dilanda pandemi Covid-19 menjadi alasan utama pemerintah menunda pencairan Gaji ke-13.

Berikut Pernyataan Lengkap Sri Mulyani Soal Gaji 13 Cair Agustus 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.

Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.

Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.

Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori di atas.

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji ke 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:

Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan ke-13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.

Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.

Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.

Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya

Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved