Pemprov Kalbar akan Bahas Perda Terkait Pembukaan Ladang dengan Kearifan Lokal
Selama ini terkait Peladang sebenarnya sudah di atur dalam UU 23 tahun 2009 bahwa peladang boleh membakar sebanyak 2 Hektar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani menanggapi terkait hasil audiensi bersama Aliansi Peladang Kalbar bersama Gubernur Kalbar di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/7/2020).
Ia mengatakan pembahasan hari ini mengenai pembukaan ladang dengan kearifan lokal.
Pada saat ini juga baru dibentuk dalam Pergub Nomor 103 Tahun 2020.
“Dari Pergub ini akan ditindak menjadi Perda. Tentu inilah salah satu aturan untuk menyikapi berkenaan dengan Karhutla ranahnya peladang,” ucapnya.
• Gubernur Sutarmidji Terima Audiensi Aliansi Peladang Kalbar
Sedangkan ranahnya pengusaha sudah ada pada Perda nomor 39 tahun 2019 dan sudah ada sanksinya.
Kemudian untuk peladang masih sedang dikordinasikan.
Lanjutnya menyampaikan selama ini terkait Peladang sebenarnya sudah di atur dalam UU 23 tahun 2009 bahwa peladang boleh membakar sebanyak 2 Hektar.
"Hanya sistemnya seperti apa di lapangan, apakah dibakar 2 Hektar kemudian tidak boleh digabut harus dijaga dan dikordinasikan tentu harus dibahas sejelasnya."
“Jadi nanti akan dibuat Perda khusus untuk pembukaan ladang dengan kearifan lokal dan sedang di susun. Sedangkan Pergubnya sudah ada,” pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak