MENGENAL Tugas dan Fungsi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
Dalam rangka untuk melaksanakan SNPEM tersebut, maka dibentuklah Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SNPEM terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Untuk pengarah, diketuai oleh menteri koordinator bidang erekonomian, sementara untuk pelaksana diketuai oleh menteri kehutanan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, ketua pelaksana membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Nasional.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
BPPSPAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016. Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BPPSPAM dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Selain itu, memiliki tugas membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
Komite ini memiliki empat tugas pokok, yakni:
- Melakukan koordinasi dan sinkronasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
- Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019
- Menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan
Komite ini diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian dan wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017
Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Satuan tugas yang dimaksud terdiri dari satuan tugas nasional, satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota.
Memiliki tugas meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Dan juga, menetapkan prioritas penyelesaian perizinan berusaha, melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh satuan tugas kementerian/lembaga, satuan tugas provinsi, satuan tugas kabupaten/kota, dan/atau pelaku usaha.