MENGENAL Tugas dan Fungsi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

Adapun badan ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan memiliki wakil dari tiga unsur lain, yaitu menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan serta menteri kehutanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

KP3EI ini memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Ketiganya, yakni:

Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.

KP3EI diketuai oleh Presiden Republik Indonesia, wakil ketua diperankan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, ketua harian dari komite ini dijalankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

BUKSISS memiliki tugas dalam Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dan Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

BUKSISS merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Susunan oganisasi dari BUKSISS terdiri dari dewan pengarah dan badan pelaksana.

Dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang perekonomian yang bertugas sebagai ketua, wakil ketua dijabat oleh menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove (SNPEM).

SNPEM dalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved