Ketua DPRD Apresiasi Serapan APBD Kubu Raya Tahun Anggaran 2019
Namun, dikatakan Agus ini belum selesai, secara detail kemudian pembahasan pertanggungjawaban ini akan kembali dibahas secara detail di Badan Anggaran
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah memuji hasil penyerapan APBD Tahun Anggaran 2019, yang disampaikan lewat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2019, pada Selasa (21/7/2020).
Bertempat di kantor DPRD Kubu Raya, rapat paripurna kali inipun diagendakan untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2019.
Agus mengatakan, melihat Silpa tahun 2019 lebih rendah daripada Silpa tahun 2018, menujukkan bahwa kinerja penyerapan APBD tahun anggaran 2019 menunjukkan kinerja yang cukup baik.
• Muda Mahendrawan: Digitalisasi Bantu Percepat Kemandirian Desa
• PHRI Sambut Baik SE Wali Kota Terkait Operasional Hiburan dan Jasa Penyelenggara Resepsi Pernikahan
"Secara umun kita lihat dari angka-angka itu cukup baik, realisasinya cukup baik, silpanya menurun, itu mengindikatorkan bahwa serapan APBD bagus.
Tahun 2019 tinggal senilai Rp. 62,08 Milyar. Sedangkan tahun 2018 Rp. 113,1 Milyar,"
"Artinya itu menunjukkan ada korelasi erat antara realisasi belanja dengan kondisi silpa yang menurun, itu menandakan indikator bahwa memang serapan APBD itu cukup baik," ucap Agus Sudarmansyah saat rapat paripurna.
Namun, dikatakan Agus ini belum selesai, secara detail kemudian pembahasan pertanggungjawaban ini akan kembali dibahas secara detail di Badan Anggaran (Banggar).
Walau menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, bukan berarti dikatakan Agus tidak ada catatan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2019.
"Karena banggar inikan akan mengupas pembahasannya itu.
Tetapi titik tekan pada laporan pertanggungjawaban ini sesungguhnya adalah, bukan terkait dengan proses kinerja, tetapi dengan bagaimana atau sejauhmana kebijakan itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tentunya pada penekenannya, pertanggungjawaban bupati sejauhmana penggunaan anggaran, pelaksanaan kebijakan itu memenuhi peraturan perundang-undangan, itu yang nanti kita coba bahas di banggar," jelasnya
"WTP ini artinya aqidah-aqidah akutansi sudah terpenuhi, bukan berarti tidak ada temuan.
Ada catatan-catatan dan sebagainya. Nah itu yang akan kita coba nanti, mengklarifikasi, mengkonfirmasi, persoalan-persoalan yang menjadi catatan," tambahnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dprd-kubu-raya-puji-apbd-tahun-anggaran-2019.jpg)