Sejumlah Masyarakat Adat di Wilayah Kebun Sungai PTPN XIII Datangi Kantor DPRD, Ini Yang Disampaikan
Mereka diterima Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Sejumlah masyarakat di wilayah Kebun Sungai PTPN XIII Kabupaten Sanggau mendatangi Kantor DPRD Sanggau, Senin (20/7/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Sejumlah masyarakat di wilayah Kebun Sungai PTPN XIII Kabupaten Sanggau mendatangi Kantor DPRD Sanggau, Senin (20/7/2020). Kedatangan mereka guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait HGU PTPN XIII yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Sejumlah masyarakat adat itu berasal dari Desa Melobok, Desa Sungai Jaman, Desa Sungai Alai, Desa Semerangkai.
Sejumlah masyarakat adat itu berasal dari Desa Melobok, Desa Sungai Jaman, Desa Sungai Alai, Desa Semerangkai.
Mereka diterima Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa ada tiga tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni pertama, terkait permintaan pengembalian tanah warga sehubungan dengan akan berakhirnya HGU PTPN XIII.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa ada tiga tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni pertama, terkait permintaan pengembalian tanah warga sehubungan dengan akan berakhirnya HGU PTPN XIII.
• Lowongan Kerja BUMN Juli 2020: PTPN Group Buka Loker Besar-besaran, Ini Syarat dan Cara Daftar
Kedua, agar pihak perusahaan mengutamakan warga setempat ketika merekrut tenaga kerja, dan ketiga agar perusahaan menghargai dan menghormati kearifan lokal.
"Aspirasi tokoh-tokoh masyarakat ini tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan membuat agenda rapat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, BPN dan manajemen PTPN XIII. Kami minta direksi tertingginya yang hadir karena ini menyangkut kebijakan tingkat pusat, kalau tingkat bawah yang hadir tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini,"katanya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu juga menjelaskan bahwa untuk pertemuan selanjutnya diagendakan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020.
"Kita berharap tidak ada halanganlah untuk agenda minggu depannya,"harapnya.
Tokoh Masyarakat Wilayah Kebun Sungai PTPN XIII, Ales Sanudin berharap bupati dan DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak PTPN XIII dalam hal ini jajaran direksi atau manajemennya untuk mencari solusi tentang permasalahan areal PTPN XIII yang masa HGU nya akan berakhir pada Desember 2020.
“Sebelum ke Bupati, kita sampaikan ke DPRD. Kita diterima baik oleh perwakilan kita, Tuntutan masyarakat kalau HGU diperpanjang harus dilaksanakan dengan pola inti plasma, tidak boleh lagi dengan pola inti murni. Karena pola inti murni sangat merugikan masyarakat, Kemudian penyerapan tenaga kerja mengutamakan masyarakat sekitar,” kata Ales Sanudin.
• Daniel Johan Mungkinkan PKB Berkoalisi dengan Demokrat di Kalbar
Dikatakanya, pola inti murni selama ini menimbulkan kesenjangan sosial, terjadi ketidakadilan di masyarakat.
Makanya kita berharap pemerintah daerah mengambil sikap untuk segera mengundang pihak manajemen PTPN XIII.
“Kalau tidak dipenuhi ini akan jadi masalah, Karena sekarang masyarakat tidak ada pilihan, tanahnya sudah habis. Karena di dalam HGU itu dulu ada kekeliruan penerbitannya. Hutan lindung, tanah wakaf, perkuburan, perkampungan masuk dalam HGU. Sementara perusahaan mengelola berdasarkan HGU itu,” tambahnya.
Dikatakanya, masyarakat juga melakukan pemagaran di semua kebun yakni Gunung Meliau, Sungai Dekan, Rimba Belian dan Gunung Mas. Kemudian Pabriknya Meliau dan Rimba Belian.
“Kita tidak menghalangi perusahaan untuk memperpanjang HGU tetapi dengan syarat itu tadi. Ada keseimbangan, pola kemitraan, ada inti ada plasma. Pagar itu akan dibuka setelah ada kesepakatan, tuntutan masyarakat dipenuhi,” pungkasnya.
“Kalau tidak dipenuhi ini akan jadi masalah, Karena sekarang masyarakat tidak ada pilihan, tanahnya sudah habis. Karena di dalam HGU itu dulu ada kekeliruan penerbitannya. Hutan lindung, tanah wakaf, perkuburan, perkampungan masuk dalam HGU. Sementara perusahaan mengelola berdasarkan HGU itu,” tambahnya.
Dikatakanya, masyarakat juga melakukan pemagaran di semua kebun yakni Gunung Meliau, Sungai Dekan, Rimba Belian dan Gunung Mas. Kemudian Pabriknya Meliau dan Rimba Belian.
“Kita tidak menghalangi perusahaan untuk memperpanjang HGU tetapi dengan syarat itu tadi. Ada keseimbangan, pola kemitraan, ada inti ada plasma. Pagar itu akan dibuka setelah ada kesepakatan, tuntutan masyarakat dipenuhi,” pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: