Pembuatan dan Perpanjangan Berlaku SIM di Luar Domisili
Pembuatan SIM bisa dilakukan dimanapun tidak harus mengikuti wilayah domisili KTP.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
Dok. Satlantas Polresta Pontianak
Personel Satpas saat memperagakan ujian praktek SIM di Satpas Polresta Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, apakah perlanjang masa berlaku SIM bisakah dilakukan diluar wilayah domisili KTP. Apa saja syaratnya, dan kira-kira berapa biayanya.
Terima Kasih.
08224511xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Pembuatan SIM bisa dilakukan dimanapun tidak harus mengikuti wilayah domisili KTP.
Adapun syarat pembuatan SIM hanya 2 yaitu Surat Keterangan Sehat dari dokter ataupun Faakes terdekat dan Fotokopi KTP yang masih berlaku serta menyiapkan uang sesuai jenis SIM yang ingin di buat atau perpanjangan.
Terima Kasih.
08224511xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Pembuatan SIM bisa dilakukan dimanapun tidak harus mengikuti wilayah domisili KTP.
Adapun syarat pembuatan SIM hanya 2 yaitu Surat Keterangan Sehat dari dokter ataupun Faakes terdekat dan Fotokopi KTP yang masih berlaku serta menyiapkan uang sesuai jenis SIM yang ingin di buat atau perpanjangan.
• VIDEO: Buka Pelayanan SIM, Effendi Ahmad Orang Pertama Buat SIM C di Polres Kayong Utara
Berikut biaya administrasi pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang
A. Pembuatan SIM Baru
- SIM A : Rp 120.000
- SIM B I : Rp 120.000
- SIM B II : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I : RP 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM D I : Rp 50.000
- SIM Internasional : Rp 250.000
B. Perpanjangan SIM
- SIM A : Rp 80.000
- SIM B I : Rp 80.000
- SIM B II : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C I : Rp 75.000
- SIM C II : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM D I : Rp 30.000
- SIM Internasional : Rp 225.000
AKP Priscilla Oktaviana
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/peragakan-ujian-praktek.jpg)