KAPAN Gaji 13 2020 Cair? Jutaan Pegawai dan Pensiunan Menunggu Pencairan Gaji 13 dari Kemenkeu

Jutaan PNS, anggota TNI Polri serta pensiunan masih menunggu kabar pencairan gaji 13 tahun 2020 tersebut.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi/KAPAN Gaji 13 2020 Cair? Jutaan Pegawai dan Pensiunan Menunggu Pencairan Gaji 13 dari Kemenkeu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga hari ini Senin (20/7/2020) gaji ke 13 para PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kapan pencairan gaji k3 13 para pegawai serta gaji 13 pensiunan masih menjadi pertanyaan.

Jutaan PNS, anggota TNI Polri serta pensiunan masih menunggu kabar pencairan gaji 13 tahun 2020 tersebut.

Pemerintah belum memberikan kejelasan terkait kapan pencairan gaji ke 13 2020.

Jika berkaca dari pencairan gaji 13 tahun-tahun sebelumnya, maka pemerintah mencairkan gaji 13 pada pertengahan tahun.

Sebab gaji 13 adalah penghasilan tambahan PNS, TNI Polri serta pensiunan saat momentum anak-anak masuk sekolah tahun ajaran baru.

Jadi wajar saja rasanya informasi kapan gaji 13 cair selalu ditunggu-tunggu.

Perlu diingat para PNS TNI Polri serta pensiunan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu pernah menyebutkan gaji 13 sudah masuk APBN 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani kembali angkat bicara setelah diwawancarai mengenai kapan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta gaji 13 pensiunan cair?

Saat ditanya kapan gaji 13 dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati irit bicara.

Ia masih enggan terbuka terkait kapan pencairan gaji 13 pegawai serta gaji 13 pensiunan tersebut.

"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI melansir dari Kompas.com Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, juga sudah dikonfirmasi mengenai gaji ke-13 ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Disisi lain, banyak yang berpendapay bahwa pencairan gaji 13 bagi pegawai akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Sebab adanya pencairan gaji 13, maka akan menambah peredaran uang ditengah masyarakat.

Sehingga perputaran uang dimasyarakat juga relatif baik.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditanya Soal Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Nanti Aja Yah...

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved