Tersangka Narkoba
BREAKING NEWS - Pemuda Pengedar Narkoba di Pontianak Diringkus Polisi
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari anggota di lapangan, JP alias AK ini, selain pengedar juga sebagai penyedia narkoba jenis sabu dirumah tersebut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kali ini seorang pemuda diduga pengedar dan penyedia tempat untuk mengkonsumsi narkoba berhasil diringkus oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Pemuda berinisial JP ini di tangkap oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Sabtu (18/7/2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Tanjung Pulau di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan tertangkapnya pemuda berinisial JP ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut warga resah terhadap peredaran Narkoba.
"Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi tersebut.
Kemudian melakukan pengrebekan di rumah dan didapati pelaku berinsial JP alias AK ini,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar pada Minggu (19/7/2020).
• Kejaksaan Negeri Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
• FOTO: BNN Tunjukkan Barang Bukti Sabu dan Tersangka Kasus Narkoba
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari anggota di lapangan, JP alias AK ini, selain pengedar juga sebagai penyedia narkoba jenis sabu dirumah tersebut.
"Saat digrebek, JP alias AK tak bisa mengelak lagi.
Terlebih saat di geledah, barang bukti narkoba berada di dalam saku celana sebelah kanan depan, "kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil disita yakni 12 paket berisikan narkoba jenis sabu yang di antaranya memiliki berat 1 gram dan 0,5 gram.
Selain itu juga disita uang tunai Rp 496 ribu, satu unit HP dan dua buah botol alat hisap narkoba, 10 klip plastik kosong serta satu pipa kaca.
"JP alias AK ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum dan penyelidikan, dan barang bukti akan ditimbang dan di sita dan dilakukan pengujian ke BBPOM Pontianak.

• Model Catherine Wilson Mantan Kekasih Mario Lawalata, Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Narkoba
Kasus di Tempat Berbeda
Di daerah berbeda Jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kedua pria ini ditangkap terkait kepemilikan dua bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
Dua pria tersebut berinisial AR dan SF.
Mereka tertangkap oleh anggota jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau di depan Kantor Desa Kenaman, Jalan Raya Malindo.
Saat ditangkap, didapatkan dua bungkus plastik bertulisan Guanyinwang.
Namun di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan anggota jajarannya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di Sekayam.
Kronologinya, Kamis 16 juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
"Tersangka berhasil kita tangkap di Sekayam pada Kamis (16/7) malam, berjumlah dua orang," kata Kapolres Sanggau pada Sabtu (18/7/2020) sore.
Saat ditangkap, kedua tersangka mengendarai sebuah sepeda motor.
Ketika diperiksa, terdapat plastik yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar 1,9 kg," kata mantan Kapolres Kota Singkawang ini.
Raymond menuturkan secara singkat, kasus ini pihaknya masih sedang melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2,9 Kg Bulan Lalu
Bulan lalu, Polsek Entikong bersama Satres Narkoba Polres Sanggau didukung Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap peredaran narkotika dari Entikong ke Pontianak
Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus ukuran besar.
Semuanya dikemas dalam bungkusan plastik warna hijau, emas dan transparan dengan berat total sekitar 2,9 kilogram.
Dalam pengungkapan, Polsek Entikong dan tim gabungan ini ada dua orang yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga Kota Pontianak.
Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya di antaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain.
Serta dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan.
Senin (22/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan baru Patoka Entikong.
RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP.
Dari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di Kota Pontianak.
Didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Pontianak
Puncaknya, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 WIB.
Tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Bersamanya juga diamankan sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak