Kejaksaan Negeri Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Lanjutnya, Jaksa tidak perlu menunggu putusan atas barang bukti dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sedikitnya 51 gram Narkotika jenis sabu, puluhan handphone dan berberapa alat hisap (Bong) dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Singkawang pada Kamis (16/7/2020) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring, SH, menuturkan sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) dari jenis perkara tindak pidana Narkotika.
"Seluruhnya terdapat 32 perkara Narkotika dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrach," ujar Sinarta kepada awak media, Kamis (16/7/2020).
• Video Penjelasan Kronologi BNN Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Singkawang
• BNN Singkawang Jelaskan Pentingnya Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba
Ia menjelaskan, berdasarkan isi edaran point nomor empat pada surat edaran SE.002/A/JA/02/2019 tentang optimasi pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap benda sitaan barang rampasan dan benda sitaan eksekusi, benda sitaan tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan.
"Jaksa sudah harus melaksanakan dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dikeluarkan," jelasnya.
Lanjutnya, Jaksa tidak perlu menunggu putusan atas barang bukti dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dengan alasan agar dimusnahkan secara bersama-sama.
Selain itu, ia menuturkan tujuan dari pemusnahan BB tersebut dilakukan agar tidak disalah gunakan.
"Karena barang bukti tersebut juga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah menjadi terpidana.
Oleh karena itu pihak Kejaksaan Negeri Singkawang selaku eksekutor melakukan pemusnahan BB tersebut," jelasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pihak Kepolisian Singkawang, Ketua Pengadilan Singkawang, Kepala Badan Narkotika Nasional Singkawang serta Kepala Rupbasan Singkawang.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak