Satlantas Polres-Dishub Sanggau Buat RHK bagi Pengendara di Traffic Light Jalan Jenderal Sudirman
Akan tetapi berhenti sebelum RHK, karena RHK ini diperuntukkan khusus kendaraan roda dua.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Dok. Sat Lantas Polres Sanggau.
Ruang Henti Khusus (RHK) di Lampu Lalu Lintas atau dikenal dengan Lampu Merah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (17/7/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Sat Lantas Polres Sanggau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sanggau membuat Ruang Henti Khusus (RHK) di traffic light (Lampu Merah) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (17/7/2020).
Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna menyampaikan bahwa Ruang Henti Khusus (RHK) adalah ruang berhenti yang ditandai dengan tanda khusus (Seperti starting grid) diperuntukkan sepeda motor.
"Selama fase lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Sehingga terdapat jarak antar pengendara sepeda motor (Physical distancing)," kata Anne Tria Sefyna , Jumat (17/7/2020).
Khusus untuk roda empat, diharapkan tidak berhenti di RHK tersebut.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna menyampaikan bahwa Ruang Henti Khusus (RHK) adalah ruang berhenti yang ditandai dengan tanda khusus (Seperti starting grid) diperuntukkan sepeda motor.
"Selama fase lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Sehingga terdapat jarak antar pengendara sepeda motor (Physical distancing)," kata Anne Tria Sefyna , Jumat (17/7/2020).
• Piket Satlantas Polres Sekadau Urai Kemacetan Akibat Dua Laka Beruntun di Gonis Tekam
Khusus untuk roda empat, diharapkan tidak berhenti di RHK tersebut.
Akan tetapi berhenti sebelum RHK, karena RHK ini diperuntukkan khusus kendaraan roda dua.
Kasat menjelaskan bahwa RHK ini dibuat sebagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya, Karena penerapan physical distancing bukan hanya diruang tertutup saja.
"Physical distancing di jalan raya adalah upaya yang dilakukan Sat Lantas Polres Sanggau untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya,"ujarnya.
Dengan dilakukanya physical distancing di jalan raya juga memberikan contoh kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan tertib mentaati protokol kesehatan selama adanya wabah Covid-19.
Kasat menjelaskan bahwa RHK ini dibuat sebagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya, Karena penerapan physical distancing bukan hanya diruang tertutup saja.
"Physical distancing di jalan raya adalah upaya yang dilakukan Sat Lantas Polres Sanggau untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya,"ujarnya.
Dengan dilakukanya physical distancing di jalan raya juga memberikan contoh kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan tertib mentaati protokol kesehatan selama adanya wabah Covid-19.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: