Gaji ke 13 2020 Kapan Cair? Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara dan Meminta Para PNS Bersabar

Pertengahan pekan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara terkait gaji ke-13.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi | Gaji ke-13 Terganjal Covid-19. 

"Nanti dulu. Fokus COVID dulu kita," kata Askolani.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli 2020.

Namun pencairan gaji ke-13 waktunya kemungkinan akan mundur.

Hal itu disebutkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu.

Menurut Yustinus, gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan.

Gaji ke-13 PNS baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Yang jadi pertanyaan, mengapa gaji ke-13 belum cair?

Menurut Yustinus kebijakan itu ditempuh karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi covid-19.

Pemerintah menjaga prioritas yaitu penanganan pandemi virus corona terutama bansos dan dukungan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Perjalanan Dinas Bersyarat

Ditengah penantian gaji ke-13 yang belum disalurkan, pemerintah kini memberi sedikit kelonggaran kepadan ASN di tengah wabah virus corona.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved