Gaji 13 Masuk APBN 2020, Kapan Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri Gaji 13 Pensiunan dari Kemenkeu?
Jika merujuk pada pernyataan tersebut, maka pencairan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan memang menunggu kepastian Kemenkeu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejelasan mengenai kapan pencairan gaji ke-13 2020 memang belum ada kepastian.
Perlu diingat para PNS TNI Polri serta pensiunan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu pernah menyebutkan gaji 13 sudah masuk APBN 2020.
Jika merujuk pada pernyataan tersebut, maka pencairan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan memang menunggu kepastian pihak Kemenkeu.
Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani kembali angkat bicara setelah diwawancarai mengenai kapan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta gaji 13 pensiunan cair?
Gaji 13 biasanya dicairkan pertengahan tahun, namun pada 2020 hingga pekan ketiga Juli Kemenkeu belum juga mencairka.
Sehingga wajar jutaan PNS TNI Polri masih menunggu kapan dicairkannya gaji 13.
Saat ditanya kapan gaji 13 dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati irit bicara.
Ia masih enggan terbuka terkait kapan pencairan gaji 13 pegawai serta gaji 13 pensiunan tersebut.
"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI melansir dari Kompas.com Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya, juga sudah dikonfirmasi mengenai gaji ke-13 ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditanya Soal Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Nanti Aja Yah...