BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 2 Pria Bawa 1,9 Kg Sabu-sabu di Sanggau Kalbar
Ketika diperiksa, terdapat plastik yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kedua pria ini ditangkap terkait kepemilikan dua bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
Dua pria tersebut berinisial AR dan SF.
Mereka tertangkap oleh anggota jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau di depan Kantor Desa Kenaman, Jalan Raya Malindo.
Saat ditangkap, didapatkan dua bungkus plastik bertulisan Guanyinwang.
• BNNK Apresiasi Petugas Lapas Kelas II B Singkawang Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
• Bertani Tak Cukupi Kebutuhan Ekonomi, Suami Istri Ini Tergiur Jadi Kurir Narkoba di Singkawang
Namun di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan anggota jajarannya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di Sekayam.
Kronologinya, Kamis 16 juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
"Tersangka berhasil kita tangkap di Sekayam pada Kamis (16/7) malam, berjumlah dua orang," kata Kapolres Sanggau pada Sabtu (18/7/2020) sore.

Saat ditangkap, kedua tersangka mengendarai sebuah sepeda motor.
Ketika diperiksa, terdapat plastik yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar 1,9 kg," kata mantan Kapolres Kota Singkawang ini.
Raymond menuturkan secara singkat, kasus ini pihaknya masih sedang melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2,9 Kg Bulan Lalu
Bulan lalu, Polsek Entikong bersama Satres Narkoba Polres Sanggau didukung Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap peredaran narkotika dari Entikong ke Pontianak
Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus ukuran besar.
Semuanya dikemas dalam bungkusan plastik warna hijau, emas dan transparan dengan berat total sekitar 2,9 kilogram.
Dalam pengungkapan, Polsek Entikong dan tim gabungan ini ada dua orang yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga Kota Pontianak.
Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya di antaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain.
Serta dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan.
Senin (22/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan baru Patoka Entikong.
RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP.
Dari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di Kota Pontianak.
Didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Pontianak
Puncaknya, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 WIB.
Tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Bersamanya juga diamankan sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak