Polisi Bekuk Maling Sepeda dan Elpiji yang Beraksi di Pontianak Timur
Ia juga mengatakan, pelaku yang berinisial HR (40) berhasil menggodol satu unit sepeda dan sebuah tabung gas dari rumah korban.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi kembali berhasil meringkus seorang maling yang melancarkan aksinya di rumah korban yang berada di Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juni 2020 sekitar pukul 00:00 WIB, dan dilaporkan oleh korban bernama Herviana pada 15 Juli 2020.
Ia juga mengatakan, pelaku yang berinisial HR (40) berhasil menggodol satu unit sepeda dan sebuah tabung gas dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.1.600.000.
• Dipengaruhi Miras, Sekelompok Pemuda di Pontianak Keroyok 2 Warga yang Jajan Pentol Kuah
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku.
"Dari laporan korban, anggota melakukan proses pencarian terhadap pelaku tersebut dan anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya."
"Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku," ujar Rully, Jumat (17/7/2020).
"Dan pada saat pelaku di mintai keterangan dirinya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang berupa 1 unit sepeda dan 1 buah tabung gas 3kg warna hijau milik korban."
"Atas dasar tersebut tersangka beserta barang bukti telah di amankan guna proses lebih lanjut," tukasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak