WAJIB Kantongi e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Sehat saat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

Seseorang yang akan berpergian ke dalam negeri kini wajib mengantongi Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).

WEBSITE kemkes.go.id
KARTU - Tampilan layar untuk memperoleh Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan masyarakat dapat memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store.

E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id/.

Akses link, KLIK.

Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non elektronik.

Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes tersebut di atas, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Selain itu, diharuskan telah mengunduh aplikasi e-HAC serta telah mengisinya.

Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan bahwa kartu kewaspadaan tersebut telah diisi dan memverifikasinya.

Sedangkan Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lakukan Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi e-HAC, Apa Itu?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved