Tuntunan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Umat Islam tak lama lagi akan melaksanakan ibadah kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha yang dilakukan setiap 10 Dzulhijjah.
Berkaitan dengan itu Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.
Khususnya pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal), ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
• Doa Menyembelih Hewan Kurban, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha
• Berikut Kriteria Hewan Kurban Menurut Kemenag Pontianak
Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan,masjid atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
• IDUL Adha 2020, Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Sholat Id Adha Lebaran Haji 2020 | Lihat Alasannya
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.