Berikut Kriteria Hewan Kurban Menurut Kemenag Pontianak
Kepemilikan hewan qurban harus milik sendiri bisa dari hasil ternak sendiri atau lewat jual beli sah.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkenaan akan adanya hari raya idul adha yang dikenal dengan kegiatan keagamaan taitu hewan kurban.
Kepala Kementerian Agama Kota Pontianak, Syarifendi mneghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran dari Menteri Agama dan juga edaran dari Pemerintah daerah setempat.
Tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun 2020 yang akan bertepatan 31 Juli 2020 nanti.
Dikatakannya hari raya Idul Adha selalu disertai dengan kegiatan kurban.
Tentu untuk menyiapkan hewan kurban bisa melihat kriteria yang telah ditetapkan.
Sebagaimana kriteria hewan kurban ia sampaikan sebagai berikut.
• Doa Menyembelih Hewan Kurban, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha
Pertama, Jenis hewan binatang ternak (Unta, Sapi, Kambing, Domba).
Kedua, usia hewan (Unta Min. 5 Tahun masuk Tahun ke 6) (Sapi Min. 2 Tahun masuk ke Tahun 3) (Domba Min. 1 Tahun masuk ke Tahun k 2).
Ketiga, kondisi hewan hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat atau penyakit. dan upayakan hewan kurban benar-benar sehat dan fit serta bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak dan fisiknya sempurna.
Keempat, kepemilikan hewan qurban harus milik sendiri bisa dari hasil ternak sendiri atau lewat jual beli sah.
Kemudian, Syarifendi mengatakan bahwa untuk idul adha tahun ini tidak akan ada kurban dilaksanakan di kantor.
"Mengingat tahun ini teman-teman baru mulai masuk kerja. Jadi untuk qurban di kantor ditiadakan dan mereka qurban masing-masing ditempat tinggal nya atau ada yang bantu diluar daerah lewat transfer," ujarnya, Rabu (14/7/2020).
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sapikurbankuburaya.jpg)