Inovasi Layanan Paspor Dua Menit di Kantor Imigrasi Singkawang, Jika Lebih Dapat Layanan Gratis

Apabila waktu tak tercapai maka, pemohon dapat layanan gratis pada hari yang sama.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Maudy Asri Gita Utami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satu di antara inovasi layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang di tahun 2020 adalah Layanan Percepatan Paspor Dua Menit.

Dimana pemohonan Paspor RI dapat memilih untuk diselesaikan permohonan paspornya dalam waktu dua menit.

Apabila waktu tak tercapai maka, pemohon dapat layanan gratis pada hari yang sama. 

Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Tessar Bayu Setyaji menuturkan, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang prima dan cepat. Inovasi waktu secepat mungkin dalam proses permohonan pembuatan paspor.

KORBAN Banjir di Sintang Kalbar Terpaksa Tinggal di Lanting, Rumah dan Harta Benda Terseret Banjir

"Dalam kurun waktu dua menit, petugas harus sudah siap berikan paspor kepada pemohon."

"Apabila lebih dari dua menit, pemohon berhak mendapatkan paspor yang ia mohonkan secara gratis," ungkap Tessar, Selasa (14/7/2020).

Ia menuturkan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang sudah berkomitmen untuk meningkatkan pelayan kepada masyarakat yang hendak membuat paspor.

"Namun tentunya persyaratan pemohon juga harus lengkap, baik itu KTP, KK, Akta Lahir dan kelengkapan dokumen lainnya harus lengkap," ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan komitmen lain yang diberikan Kantor Imigrasi adalah dengan tidak membiarkan pemohon mengantri hingga dua jam.

JAM PASIR - Jam pasir menunjukkan batas waktu 2 menit pada pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Selasa (14/7/2020).
JAM PASIR - Jam pasir menunjukkan batas waktu 2 menit pada pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Selasa (14/7/2020). (TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia)

Ia mengasumsikan, ketika kondisi pemohon di Kantor Imigrasi sedang padat atau berjumlah 120 orang untuk maksimal ruang pelayanan.

Sehingga mengakibatkan pemohon mengantri, maka petugas pelayanan harus memberikan pelayanan sebelum pemohon tersebut mengantri hingga dua jam.

"Kita mendorong agar pemohon mendapatkan pelayanan sebelum mengantri hingga dua jam di Kantor Imigrasi," ungkapnya.

Tak sampai d isitu, ia menuturkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang juga membantu masyarakat pedalaman yang berada di perbatasan untuk memiliki paspor.

Dari penuturannya, petugas Kantor Imigrasi Singkawang akan mendatangi masyarakat di pelosok perbatasan yang tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor.

"Petugas kami akan berangkat ke tempat-tempat terpencil atau perbatasan dengan armada dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Kita akan datang ke rumahnya atau wilayahnya," ungkapnya.

Ia menuturkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang juga mendorong iklim wisata di Kota Singkawang dapat kembali menguat melalui inovasi pemberian paspor melakui pergelaran budaya Tidayu dan NKRI (Beti).

"Bikin paspor ke Singkawang sekaligus menikmati wisata di Kota Singkawang," tukasnya.

Sambut Inovasi

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik inovasi pelayanan yang diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang.

"Ini adalah ide yang sangat kreatif, tentunya juga menunjukan di tengan pandemi Covid-19 saat ini, ide-ide tetap bisa bermunculan apabila kita terus mengupayakan ide tersebut untuk muncul," ungkap Pramella.

Ia menegaskan komitmen pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang harus maksimal dan prima agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang maksimal," ungkapnya.

Selain itu, ia menuturkan dirinya takjub dengan Kota Singkawang yang berhasil menyandang gelar kota tertoleran.

Menurutnya predikat kota tertoleran tersebut bukan perihal mudah untuk dicapai.

"Seluruh daerah di Indonesia harus jadi Kota Tertoleran, sebagaimana kita tahu Garuda Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu," ungkapnya. 

Pemkot Terapkan ke OPD

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie berikan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang berserta jajaran atas komitmen yang diberikan kepada masyarakat dalam perihal pelayanan. Ia menuturkan inovasi pelayanan tersebut sangat bermanfaat teruntuk masyarakat Kota Singkawang.

"Tentunya masyarakat jadi jauh lebih mudah dalam proses pembuatan paspor," ungkap Tjhai Chui Mie.

Tidak hanya itu, ia juga sangat antusias dengan inovasi tersebut di manan penyerahan paspor dengan melalui pegelaran seni budaya.

"Kita tahu di Indonesia ini penuh dengan bermacam-macam adat dan budaya, dengan adanya budaya ini akan lebih memperat persatuan dan kesatuan kita di Indonesia ini khususnya di Singkawang dengan 17 Paguyuban," ungkapnya.

Ia berharap inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang dapat diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Singkawang untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Harus ada inovasi seperti yang diinstruksikan Bapak Presiden Jokowi, bahwa setiap daerah harus ada inovasinya demi kemajuan daerahnya, sehingga Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lainnya," ungkapnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved