Badan Restorasi Gambut (BRG) dan 17 Lembaga Lain Bakal Dibubarkan, Termasuk Bentukan Era Megawati
Badan Restorasi Gambut (BRG) sejatinya adalah lembaga pemerintah yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Restorasi Gambut atau BSG adalah satu di antara lembaga negara yang masuk dalam daftar rencana pemerintah untuk dibubarkan.
Selain Badan Restorasi Gambut, ada 17 lembaga lain yang sedang dikaji untuk kemudian ditentukan 'nasibnya' dibubarkan sebagaimana BSG.
Sejauh ini, kabar soal dibubarkannya 18 lembaga negara dan komisi ini relatif masih 'sumir'.
Lantaran belum ada informasi yang sudah valid dan jelas soal daftar lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah.
• Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi Harus Siap Waktu Dekat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya mengungkapkan sebanyak 18 lembaga pemerintah akan dibubarkan dalam waktu dekat.
'Misteri' soal lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan perlahan mulai terkuak.
Bukan dari Presiden Jokowi, namun sejauh ini penyataan dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengkonfirmasi rencana strategis itu.
Moeldoko mengungkap sejauh ini ada tiga lembaga yang kemungkinan besar akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
• 18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Presiden Jokowi: Kenapa Harus Pakai Lembaga atau Komisi Itu Lagi
Dari tiga yang relatif sudah lebih jelas kepastiannya itu, ada Badan Restorasi Gambut atau BSG yang masuk dalam daftarnya.
Badan Restorasi Gambut (BRG) sejatinya adalah lembaga pemerintah yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016 lalu.
Menurut Moeldoko, pada prakteknya BRG sebenarnya berjalan cukup baik.
Terutama dalam upaya merestorasi gambut.
Namun yang menjadi pokok pertimbangan rencana dibubarkannya BRG adalah adanya beberapa fungsi dan tugas BRG yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat,"
"BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB,"
"Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko memaparkan.
• Lowongan Kerja Juni 2020 di LKPP Lembaga Pemerintah Nonkementerian Bagi Lulusan Diploma D3
Moeldoko juga mengkonfirmasi rencana pembubaran 17 lembaga negara lainnya.
Menurut Moeldoko, lembaga pemerintah yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas, lantaran pembubarannya harus disetujui DPR.
Namun, selain Badan Restorasi Gambut, satu di antra lembaga pemerintah lain yang akan dibubarkan adalah Komisi Nasional Lanjut Usia atau Komnas Lansia.
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan?"
"Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id yang merangkumnya dari Tribunnews.com.
Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Komnas Lansia adalah satu di antara lembaga pemerintah yang dibentuk di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, lembaga pemerintah yang menurut Moeldoko juga akan dibubarkan adalah juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
• KABAR Gembira, Indonesia Kembangkan Vaksin dan Serum AntiCovid-19 | Dikerjakan Lembaga Eijkman
Badan ini memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga pemerintah yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun, ia belum merinci daftar lembaga dibubarkan tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.
• OJK Pastikan Lembaga Keuangan Tetap Dapat Beroperasi
Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji sejumlah lembaga yang akan dibubarkan.
Terutama lembaga yang dinilai keberadaannya dianggap tak maksimal.
Materi di artikel ini juga telah ditayangakn di Kontan.co.id dengan judul 18 lembaga pemerintah akan dibubarkan, tiga diantaranya ini menurut Moeldoko
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838