Warga Pontianak Bakal Dapat Sanksi Pembekuan Data Penduduk Jika Domisili Tak Sesuai KK dan KTP

Jika kamu termasuk penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan, maka selanjutnya harus mengajukan pencabutan pembekuan data.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/M Wismabrata
Ilustrasi Kartu Keluarga 

1. Surat pengantar RT

2. Foto Copy KK dan KTP pemohon

3. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-

4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 

Seperti apa proses selanjutnya? Berikut ini tata cara pencabutan sanksi pembekuan data:

1. Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar

2. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah

3. Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk

4. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

5. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan

6. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan

7. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka diterbitkan surat keterangan pindah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved