Pemda Kapuas Hulu Perjuangkan Regulasi Pertambangan Emas dan Daun Kratom
Sedangkan regulasi daun Kratom, kata Bupati masih dalam perjuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi regulasi atau aturan pertambangan emas dan daun Kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, sudah berupaya maksimal mungkin, untuk membuat regulasi pertambangan emas dan daun Kratom itu sendiri.
"Kalau pertambangan emas itu sendiri, Pemda Kapuas Hulu sudah berupaya mengurus regulasi pertambangan emas."
"Ini tentunya perlu waktu yang cukup panjang, karena harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Selasa (14/7/2020).
• Sutarmidji Tak Setuju Penjualan Daun Kratom Dilarang Tahun 2023,Minta Kementerian Lakukan Penelitian
Sedangkan regulasi daun Kratom, kata Bupati masih dalam perjuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kami sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan membahas daun Kratom itu sendiri, dengan pihak terkait seperti BNN dan lembaga lainnya," ucapnya.
Diharapkan, daun Kratom bisa tetap menjadi idola matapencaharian masyarakat Kapuas Hulu, dan sekarang masih dalam perjuangan terhadap legilitas hukum daun Kratom tersebut.
"Kemarin pihak BNN akan turun langsung ke Kapuas Hulu, terkait bagaimana pengerjaan daun Kratom."
"Supaya mereka melihat langsung bagaimana daun Kratom di Kapuas Hulu itu sendiri," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/am-nasirbatikmasker.jpg)