Virus Corona Masuk Kalbar

Kemenkes Revisi Pedoman dan Pengendalian Covid-19, Istilah PDP dan ODP Berganti

Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria yang pertama orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
Tribun-Video/Buyung Haryo
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan
yang baru tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 .

Pedoman Pencegahan dan pengendalian covid-19 ini merupakan revisi ke lima yang mengubah beberapa hal dasar dalam pedoman revisi 5 yang diterbitkan hari Senin (13/7/2020).

Mengenai hal tersebut , Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan hal-hal yang direvisi merupakan hal yang mendasar yang dirubah dalam revisi yang ke-5 ini yakni istilah-istilah dalam kasus virus Covid-19.

Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya pedoman penangan covid revisi kelima ini. 

Pasien-pasien kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimtomatik atau yang selama ini dikenal dengan OTG itu baru bisa dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan Swab PCR-nya dua kali berturut-turut dihari yang berbeda dinyatakan negatif.

Tahun Ajaran Baru, Pemkab Landak Belum Perkenankan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

"Kalau sekarang di edisi kelima ini,pasien kasus Covid-19 asimtomatik atau tanpa gejala cukup diisolasi selama 10 hari, sejak tanggal dia dinyatakan konfirmasi.

Kemudian setelah diisolasi selama 10 hari, maka dia dinyatakan sembuh," ujarnya.

Lalu untuk Pasien Konfirmasi Covid-19 dengan gejala (simtomatik)ringan dan sedang, dinyatakan sembuh tanpa memerlukan pemeriksaan RT- PCR, tetapi cukup dengan menjalani isolasi selama 10 hari sejak waktu onset (waktu timbul nya gejala) dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan untuk Pasien Konfirmasi COVID-19  dengan gejala (simtomatik) berat dan kritis, dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil pemeriksan follow up RT- PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Gelar Simulasi Pernikahan di Era Normal, Bety : Sudah Lama Kami Tidak Mendapat Penghasilan

Ia mengatakan untuk istilah PDP atau ODP sudah tidak dipakai lagi tetapi diganti menjadi Kasus Suspek.

Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria yang pertama orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kedua, orang dengan salah satu gejala/ tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/ probable COVID-19.

Ketiga orang dengan ISPA berat/ pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan  tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved