Ustadz Abdul Somad

Apakah Boleh Daging Kurban Diberikan ke Orang Non Muslim? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)

"Apakah boleh daging kurban dimakan oleh orang selain beragama Islam," kata Teuku Wisnu menyampaikan pertanyaan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
SERAMBI/JAFARUDDIN
Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan ceramah. 

Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Syaratnya, kurbannya kurban sunnah. Karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.

Apa itu kurban wajib? Kurban wajib itu kurban nazar.

"Saya bernazar kalau anak saya lulus PNS saya berkurban untuk fakir miskin umat Islam. Itu dagingnya nggak boleh dibagikan kepada non muslim. Karena itu nazar wajib. Zakat tak boleh untuk non muslim, sedekah boleh," jelas UAS.

Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, Ustadz Abdul Somad menuliskan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani.

Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat.

Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit-sedikit.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved