Mengapa Gaji 13 Belum Cair? Komentar Kemenkeu Terkait Pencairan Gaji 13 Pewagai & Gaji 13 Pensiunan

Setiap tahunnya gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan dicairkan pemerintah pertengahan tahun.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/URAY RIZKY HIDAYAT
Mengapa Gaji 13 Belum Cair? Komentar Kemenkeu Terkait Pencairan Gaji 13 Pewagai & Gaji 13 Pensiunan. 

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved