Disdukcapil Pontianak Ubah Tata Cara Pendaftaran Online untuk Pencetakan KTP, KK, Akta, Dokumen Lain

Dengan pendaftaran online baru ini, masyarakat dapat memilih tanggal dan jam kedatangan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jika kuota mas

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribun Jambi
Ilustrasi kartu keluarga 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pontianak mengumumkan adanya perubahan dalam tata cara pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el, KK, Akta dan lain sebagainya.

Melansir laman resmi Disdukcapil Pontianak, mulai Jumat 10 Juli 2020, pendaftaran online akan dibuka setiap hari jumat jam 14.00 , Sabtu dan Minggu (sampai kuota penuh).

Kuota Pendaftaran online pencetakan KTP-el sebanyak 2.000, kuota pendaftaran online layanan KK, Akta, dll sebanyak 500 dan kuota pendaftaran online legalisir sebanyak 125.

Dengan pendaftaran online baru ini, masyarakat dapat memilih tanggal dan jam kedatangan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jika kuota masih tersedia.

Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP el dan KIA

Menurut Disdukcapil, tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian tanggal dan jam kedatangan ke Dinas Dukcapil bagi warga dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.

Tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman Disdukcapil Pontianak online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

2. Pilih pelayanan yang diinginkan, lalu tekan daftar

3. Isi form yang tersedia yaitu nama, NIK dan nomor handphone

4. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan

5. Jawab pertanyaan (captcha) untuk verifikasi dan menghindari spam

6. Jika berhasil akan mendapat notifikasi dan kode pendaftaran

7. SMS notifikasi akan berisi kode pendaftaran dan waktu sesuai yang dipilih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved