Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP el dan KIA

dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kematian dan akta lahir kini bisa diprint di rumah tanpa perlu ke kantor capil

Editor: Nasaruddin
Kompas.com
Ilustrasi kartu keluarga 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian kecuali KTP Elektronik dan KIA kini sudah bisa dicetak atau di-print sendiri.

Artinya, kamu tak perlu repot-repot lagi untuk antre ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.

Pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA kini cukup di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. 

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Selain itu yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan.

PROMO JSM INDOMARET 12 Juli 2020 dan PROMO JSM ALFAMART 12 Juli 2020, Buruan Tinggal Hari Ini!

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Bengini cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di rumah:

1. Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

KALBAR 24 JAM - Karaoke Berujung Maut, Banjir di Sintang, hingga Visum Jenazah Bayi di Tempat Sampah

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

- Mengisikan 16 digit angka NIK

- Nama Lengkap

-Memilh jenis kelamin

- Tempat lahir, dan

- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:

- No. Handphone yang masih aktif

- Alamat Email yang masih aktif

- Password yang diinginkan

- Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA), 

Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.

Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. 

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi 

2. Tahapan kedua Masuk Aplikasi

- Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

- No. Handphone

- Password

- kode unik (CAPTCHA)

Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini:

- Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

- No. Handphone

- kode unik (CAPTCHA)

Ubah Password

- Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru. Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.

- Password Lama

- Password Baru

- Ketik ulang Password Baru

Ubah Email

- Untuk mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email

- Masukkan email baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.

- e-mail Baru

Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved