Terkait Kasus Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah, Alik Rosyadi: Perlu Edukasi dan Syiar Agama

Alik Rosyadi mengatakan kasus pembuangan bayi dan bahkan mayat bayi itu dipicu dari hubungan gelap, alias hubungan diluar pernikahan.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Komisioner Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik Rosyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa pekan ini Kota Pontianak dihebohkan dengan penemuan yang masih hidup, ironisnya yang terbaru ini adalah penemuan jasat bayi di bak kontainer tempat penampungan sementara (TPS) Sampah.

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik Rosyadi menjelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk dalam kandung, tentu bayi yang dilahirkan ini juga wajib mendaptkan perlindungan seperti layaknya anak lainnya.

Alik Rosyadi mengatakan kasus pembuangan bayi dan bahkan mayat bayi itu dipicu dari hubungan gelap, alias hubungan diluar pernikahan.

Detik-detik Seorang Ibu di Pontianak Diduga Buang Bayi ke Tempat Sampah hingga Ditemukan Warga

"Meski tidak semuanya begitu, tetapi bayi yang dibuang sebagian besar hasil hubungan diluar nikah. Pelakunya kebanyakan dewasa, meski ada juga yang dibawah umur," ujar Alik, Sabtu (11/7/2020).

"Tentu agar tidak terjadi hubungan di luar nikah, perlu edukasi dan syiar agama bahwa itu hal yang sangat dilarang oleh agama," kata Alik Rosyadi

Sumbangsih pemikirannya itu untuk mengurangi angka kehamilan diluar nikah.

Lantas bagaimana jika hal itu sudah terlanjur terjadi, diungkapkannya perlu dampingan dan nasehat dari keluarga dan masyarakat terhadap pelaku agar tidak sampai melakukan pembuangan terhadap bayinya.

"Ketika hubungan itu terlanjur terjadi dan si wanita hamil, peran keluarga, masyarakat serta stakeholder terkait, untuk melakukan pendampingan dan pemahaman agar jangan sampai terjadi ibu membuang bayinya seperti kejadian terbaru, meskipun pasangannya sebagai pelaku. Artinya jangan sampai, melakukan kesalahan dua kali," jelas Alik Rosyadi.

Kendati demikian, tentu diungkapkannya bahwa proses hukum pun harus terus dilakukan. Hal itu sebagai efek jera dan rasa tanggung jawab.

"Terkait pelaku tentu harus ada proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab, baik ibu kandung maupun pihak laki-laki. Dalam hal ini, pihak kepolisian yang akan menjadi ujung tombaknya," pungkas Alik Rosyadi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved