Idul Adha 2020

Lebaran Idul Adha 2020 Tanggal Berapa? Lihat Juga Fatwa MUI Lengkap Soal Lebaran Haji, Qurban 2020

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha

Editor: Ishak
aboutislam.net
Lebaran Idul Adha 2020 Tanggal Berapa? Lihat Juga Fatwa MUI Lengkap Soal Lebaran Haji, Qurban 2020 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Idul Adha adalah satu di antara hari raya atau hari besar bagi umat Muslim sedunia. 

Hari raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah dalam penanggalan Hijriah saban tahunnya. 

Hari raya satu ini di Indonesia dikenal pula dengan nama lain Lebaran Haji, atau hari raya Qurban.

Nah, terkait itu, lebaran Idu Adha 2020 tanggal berapa mungkin sejauh ini jadi pertanyaan dari banyak umat Muslim di Tanah Air. 

Tahun ini, Lebaran Haji atau hari raya Qurban 2020 menurut satu di antara organisasi Islam terkemuka di Indonesia, PP Muhammadiyah, Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 nanti. 

Diskumdag Pastikan Harga Daging Sapi Stabil Jelang Idul Adha

Hal ini berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam maklumat yang ditandatangani Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ijtimak jelang Zulhijah 1441 H terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.

Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada tanggal tersebut Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Pedagang Daging Sapi di Pontianak Sebut H-5 Idul Adha Biasanya Harga Daging Naik

Tinggi Bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32².

Dengan demikian, disimpulkan bahwa hilal penanda masuknya bulan baru sudah wujud.

Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

Dengan demikian, 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Karena itulah kemudian disimpulkan pula bahwa hari raya Idul Adha yang dirayakan pada 10 Zulhijah itu,pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menentukan kapan Idul Adha 2020.

Sebab, Kemenag biasanya akan menggelar sidang isbat atau sidang penetapan awal bulan Zulhijjah 1441 H.

Fatwa MUI Soal Lebaran Haji dan Pelaksanaan Qurban 2020

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban. 

Panduan Sholat Idul Adha 2020 dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah saat Covid-19

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, sebagaimana dirangkum dari Kompas.com yang mewawancarainya pada Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19; Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020 Terbaru, Cek Harga Sapi, Kambing dan Domba

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. 

Bolehkah Berkurban saat Idul Adha dengan Cara Utang atau Pinjam Duit dan Arisan?

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan. 

PEMERINTAH Keluarkan Panduan Sholat Idul Adha di New Normal, Wajib Taati!

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Demikian fatwa MUI soal hari raya Lebaran Haji 2020 atau Idul Adha 2020 ini. 

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved