Breaking News

Akrabkan Mahasiswa Dengan Dunia Kerja Dalam Kampus Merdeka, Politisi PDI Perjuangan Puji Mendikbud

Mendikbud mengatakan, sangat penting bagi mahasiswa mendapat pengalaman dari dunia usaha dan industri (dudi) selama belajar di perguruan tinggi.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNNEWS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Apresiasi dan pujian dilontarkan politisi PDI Perjuangan terhadap konsep gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam upaya mengakrabkan mahasiswa dan dunia kerja.

Apresiasi itu disampaikan saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 pada rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, pekan lalu.

Dalam rilisnya yang dilansir pada Jumat (10/7/2020) kemarin, Mendikbud saat rapat itu menyampaikan gagasan untuk meningkatkan hubungan mahasiswa dengan dunia kerja melalui program Kampus Merdeka.

Dalam program ini, mahasiswa diberikan peluang yang sebesar-besarnya untuk belajar di luar program studi selama tiga semester, salah satunya dengan berwirausaha.

LOGIN kip-kuliah.kemdikbud.go.id - PANDUAN Pendaftaran KIP Kuliah, Akses Kuliah Gratis dan Uang Saku

Mendikbud mengatakan, sangat penting bagi mahasiswa mendapat pengalaman dari dunia usaha dan industri (dudi) selama belajar di perguruan tinggi.

Dengan begitu, konsep link and match antara perguran tinggi dan dudi diharapkan dapat terwujud.

Di mana, lulusan perguruan tinggi dapat berkontribusi terhadap dudi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami ingin meningkatkan relevansi kualitas lulusan dengan dunia industri agar universitas dapat menstimulasi dunia nyata kebutuhan bekerja secara praktik baik dari soft skill maupun dalam kemampuan berkolaborasi dengan efektif,” ujar Mendikbud.

Gagasan itulah yang mendapat apresiasi langsung anggota Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan.

Ia mengatakan, proyek mandiri dan proyek kemanusiaan bagus untuk menjadi terobosan agar mahasiswa-mahasiswa di Indonesia semakin dekat dengan dunia usaha.

“Saya sangat tertarik dengan proposal bisnis, transaksi konsumen-konsumen, slip gaji karyawan, ini betul-betul menunjukkan satu hal yang riil kepada mahasiswa kita”.

“Memiliki tanggung jawab terhadap suatu usaha terhadap karyawannya, punya bisnis model yang bisa dikembangkan seperti proyek-proyek yang sesuai dengan dengan minat dan bakat mereka,” ucap Putra.

Namun Putra juga mengingatkan, agar Mendikbud memiliki strategi untuk memastikan program Kemendikbud dapat berjalan sesuai rencana.

Utamanya menyangkut bagaimana supaya kebijakan Merdeka Belajar ini tidak berganti-ganti seiring dengan pergantian menteri, presiden dan lain sebagainya.

“(Diperlukan) bukan sekadar hanya meng-upgrading eselon 3, 2 dan 1, bukan hanya mengondisikan internal kementerian, tapi juga stakeholder yang ada di luar Kementerian,” tutur Putra memberi masukan.

Menjawab kekhawatiran itu, Mendikbud mengambil masukan yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa.

Sebelumnya Ledia menekankan pentingnya Kemendikbud memiliki dasar hukum untuk mengimplementasikan Peta Jalan Pendidikan dan menjaga konsistensinya kebijakan ini di tahun-tahun mendatang.

Berangkat dari masukan itu, Mendikbud akan segera merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai langkah awal untuk menyukseskan pelaksanaan Peta Jalan Pendidikan dari pemerintah pusat hingga ke tingkat pelaksana.

“Prinsip-prinsipnya, aturan mainnya, konsepnya Peta Jalan disepakati dulu kemudian elemen-elemennya dimasukkan sebagai revisi UU Sisdiknas”.

“Jadi itu yang akan mengukuhkan komponen-komponen terpenting daripada peta jalan kita,” ucapnya.

ULANG Tahun ke-36 Hari Ini, Berikut Profil Nadiem Makarim Pendiri Gojek yang Jadi Manteri Pendidikan

Selaku pimpinan rapat, Anggota Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mendukung Peta Jalan Pendidikan yang diusulkan Kemendikbud.

Ia mendorong Kemendikbud segera merevisi Undang-undang Sisdiknas agar Peta Jalan ini lebih kuat status hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved