Terbukti Bersalah dalam Sidang Kasus Karhutla, Perusahaan di Kalbar Ini Dihukum Denda Rp 1 Miliar
Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Diketahui dua korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan yaitu PT FSL dan PT PSL.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go.
"Ada 2 Korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan.
Bahkan di Pengadilan Ketapang sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL." ungkapnya pada Kamis, (9/7/2020).
• Polres Sintang Jajaran Aktif Dampingi Pembagian BLT Dana Desa
• KRONOLOGI Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pontianak Kalbar
Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.
Untuk hasil putusan terhadap PT PSL, Donny mengatakan masih menunggu salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.
"Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan di denda 1 Mililar.
Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pada kesempatan ini mengajak bersama sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana
--