Pemkab Sintang Akan Terapkan New Normal Pada 6 Agustus Ini

Mulai 6 Juli 2020 lalu, Pemkab Sintang sudah menerapkan masa transisi menuju new normal hingga 5 Agustus mendatang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Dicky
Sekda Sintang, Yosepha Hasnah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan Pemkab Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan masa transisi new normal.

Mulai 6 Juli 2020 lalu, Pemkab Sintang sudah menerapkan masa transisi menuju new normal hingga 5 Agustus mendatang.

"Bupati Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang pelaksanaan masa transisi new normal.

Semua masyarakat harus tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

PROMO JSM SUPERINDO 10-12 Juli 2020, Penuh Diskon, Minyak Goreng Harga Super Hemat, 3 Hari Buruan !

Sutarmidji Tak Setuju Penjualan Daun Kratom Dilarang Tahun 2023,Minta Kementerian Lakukan Penelitian

Pemkab Sintang memutuskan mulai 6 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 sebagai masa transisi new normal.

Semua pihak harus mensosialisasikan gaya hidup baru.

Mulai 6 Agustus 2020 kita akan menjalankan new normal secara penuh," ungkap Yosepha.

Menurut Yosepha, Kabupaten Sintang juga terdampak penyebaran covid-19, dua minggu lalu Sintang sempat masuk zona orange.

"Kita memang cukup aktif melakukan rapid test terhadap 7.000 orang.

Yang reaktif, langsung diisolasi," ujarnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved