Keterangan Kemenkeu Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan, Kapan Gaji 13 2020 Cair?

Wajar saja para abdi negara ini selalu menunggu kapan dicairkan gaji 13, pasalnya tahun-tahun sebelumnya gaji 13 dicairkan pertengahan tahun.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi/Keterangan Kemenkeu Terkait Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan, Kapan Gaji 13 2020 Cair? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkait pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil, gaji 13 TNI Polri dan gaji 13 pensiunan 2020 kapan cair? Pihak Kemenkeu telah memberikan komentar.

Menjelang pertengah Juli 2020, pemerintah memang belum mencairkan gaji 13 PNS serta gaji 13 TNI Polri.

Saat ini, jutaan PNS TNi Polri serta pensiunan menunggu kabar kapan gaji 13 2020 cair.

Wajar saja para abdi negara ini selalu menunggu kapan dicairkan gaji 13, pasalnya tahun-tahun sebelumnya gaji 13 dicairkan pertengahan tahun.

Namun tahun 2020 ini pemerintah belum juga mencairkan gaji 13 yang masuk dalam kategori tambahan penghasilan pegawai.

Meskipun belum dicairkan, namun pemerintah melalui Kemenkeu telah memberikan komentar terkait pencairan gaji ke 13 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved